Bawa Sabu, Warga Aceh Diringkus di Kabupaten Langkat
Hendra Mulya - Kamis, 05 Januari 2023 16:00 WIB
Istimewa
AIH (16)
bulat.co.id -bulat.co.id- Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial AIH (16) berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (5/1/2023).
Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari arah Aceh menuju Kota Medan, tepatnya di Jalan Brandan - Banda Aceh depan Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Tahun 2022, Polres Binjai Berhasil Ungkap Seribuan Kasus Kriminal
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat personel Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seorang warga Aceh yang melintas di lokasi dengan menumpang mobil Hiace sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi itu, kemudian petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau mobil yang ditumpangi oleh pelaku," ujar Joko.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Komentar