Bawa Sabu, Warga Aceh Diringkus di Kabupaten Langkat
Hendra Mulya - Kamis, 05 Januari 2023 16:00 WIB

Istimewa
AIH (16)
bulat.co.id -bulat.co.id- Seorang warga yang berasal dari Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berinisial AIH (16) berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Langkat, Kamis (5/1/2023).
Pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari arah Aceh menuju Kota Medan, tepatnya di Jalan Brandan - Banda Aceh depan Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Tahun 2022, Polres Binjai Berhasil Ungkap Seribuan Kasus Kriminal
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat personel Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seorang warga Aceh yang melintas di lokasi dengan menumpang mobil Hiace sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi itu, kemudian petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau mobil yang ditumpangi oleh pelaku," ujar Joko.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
Komentar