Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Extacy

Pemusnahan barang
bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan
Sinuhaji SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Agus, Kasat Narkoba Kompol
Zulkarnain, Kasat Res Kompol I Kadek H Cahyadi dan sejumlah PJU serta personel
Polresta Deliserdang.
Baca Juga:
Baca Juga :Empat Rumah dan Delapan Sepeda Motor di Labura Ludes Terbakar
Dalam kesempatan itu,
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, bahwa sejumlah
barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 172.906 gram daun ganja
kering siap edar, 19.306.93 gram sabu dan 9.452 butir pil extacy.
" Pengungkapan
kasus ini dari Januari hingga Juni 2023 dengan 184 kasus dan 250 orang
tersangka," sebut Kombes Irsan.
Irsan menyebutkan, dirinya
memberikan apresiasi pada Saat Narkoba yang bekerja maksimal dalam menekan
penyalahgunaan narkoba dan berharap hal ini terus ditingkatkan hingga aktivitas
penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang dapat ditekan dan
diberantas.
"Meski demikian,
untuk menekan penyalahgunaan narkoba ini dibutuhkan kerjasama dan peran serta
masyarakat dan semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan orang terdekat
kita, saling memberikan motivasi dan tingkatkan ilmu keagamaan agar tak
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegas Irsan.
Usai pemberian
sambutan dan pemaparan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada awak
media, Kapolresta Deliserdang bersama sejumlah tamu dan PJU Polresta
Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai
