Hakim PN Lubukpakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang
Sidang dilaksanakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (21/6/23).
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen akan tuntaskan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.
Baca Juga:
Baca Juga :Kutipan Uang Mahar Politik Bacaleg, Ini Alasan Ketua PKB Deliserdang
Gugatan praperadilan tersangka teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Tersangka mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023. Adapun termohon Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H.,MH berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman, S.H., M.H.
Dalam perkara gugatan ini, Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang
Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.
Tersangka dr. Ade, dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290. Sebelumnya, tersangka dr. ADE BUDI KRISTA, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : Print -01/L.2.14/Fd.1/05/2023 sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubukpakam,
Tersangka dr. Ade, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deliserdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.
Langkah Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan dr Ade sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti yakni saksi, ahli, dan surat.
" Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 Wib," sebut Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kasi Intel Boy Amali dalam siaran persnya.