Hakim PN Lubukpakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang 

- Rabu, 21 Juni 2023 20:07 WIB
Hakim PN Lubukpakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang 
Istimewa
Advertisement

Tersangka dr. Ade, dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290. Sebelumnya, tersangka dr. ADE BUDI KRISTA, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : Print -01/L.2.14/Fd.1/05/2023 sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubukpakam,

Baca Juga:

Tersangka dr. Ade, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deliserdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.

Langkah Kejaksaan Negeri Deliserdang menetapkan dr Ade sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti yakni saksi, ahli, dan surat.

" Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 Wib," sebut Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kasi Intel Boy Amali dalam siaran persnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru