Hakim PN Lubukpakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang

Sidang dilaksanakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (21/6/23).
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen akan tuntaskan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.
Baca Juga:
Baca Juga :Kutipan Uang Mahar Politik Bacaleg, Ini Alasan Ketua PKB Deliserdang
Gugatan praperadilan tersangka teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Tersangka mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023. Adapun termohon Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H.,MH berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman, S.H., M.H.
Dalam perkara gugatan ini, Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang
Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
