Hakim PN Lubukpakam Tolak Prapid Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang

Sidang dilaksanakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (21/6/23).
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen akan tuntaskan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.
Baca Juga:
Baca Juga :Kutipan Uang Mahar Politik Bacaleg, Ini Alasan Ketua PKB Deliserdang
Gugatan praperadilan tersangka teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Tersangka mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023. Adapun termohon Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H.,MH berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman, S.H., M.H.
Dalam perkara gugatan ini, Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang
Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Capaian Pemberantasan TBC Capai 90%

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara
