Kutipan Uang Mahar Politik Bacaleg, Ini Alasan Ketua PKB Deliserdang
Ketua DPC PKB Kabupaten Deliserdang, Said Hadi tidak membantah hal itu. Namun ia menyesalkan persoalan internal partai ini muncul di publik dan dapat menimbulkan pandangan yang beragam dimasyarakat.
"Informasi internal ini mestinya tak menjadi konsumsi publik, karena pandangan orang pasti berbeda-beda. Padahal hal tersebut sebelumnya merupakan kebijakan internal partai dan sudah melalui mekanisme kesepakatan bersama," sebut Said Hadi dalam keterangan persnya Selasa (20/6/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Satu Tewas dan Dua Luka Setelah Sepeda Motor Tabrakan dengan Mobil Pick Up di Deli Serdang
Ditambahkan Said, atas hal ini pihaknya sebagai pengurus DPC PKB Deliserdang sudah mengambil langkah-langkah yang seharusnya dilakukan. Dengan menelusuri sumber yang memunculkan hal ini hingga menjadi konsumsi publik.
"Kita sudah telusuri dan sikapi oknum yang membuka hal ini ke publik dan tentunya ada konsekwensi yang akan diberikan pada oknum yang melakukannya. Kita akan panggil dan memberikan teguran pada oknum itu, karena ini hal internal yang sudah melalui proses kesepakatan bersama," jelas Said.
Baca Juga :Polres Deliserdang Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI Gelap
Said tak menampik bahwa kebijakan DPC PKB Deliserdang mengenakan mahar politik kepada seluruh bakal calon anggota legislatif. Mahar itu nantinya akan digunakan untuk membayar saksi demi mengantisipasi terjadinya kecurangan.
Said menegaskan kebijakan ini memang dilakukan DPC PKB Deliserdang namun ia mengkoreksi disebut uang mahar politik, melainkan ini adalah uang gotong royong untuk mengakomodir saksi di TPS pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313