Pria di Deli Serdang Cabul Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Berada di Hotel

bulat.co.id -Seorang pria berinisial YP alias P ditangkap petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban pada Kamis (18/5/23) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi dalam keterangan persnya Senin (29/5/23) mengungkapkan tersangka YP ditangkap atas dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial BE.
Baca Juga:
Pengungkapan ini, kata Kadek, berdasarkan laporan ibu korban yang menyebutkan putrinya tak kunjung pulang kerumah. Meski sudah dicari namun tidak ditemukan, hingga selanjutnya ibu korban membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
"Jadi ibu korban sebelumnya sudah melakukan pencarian, namun korban tidak juga ditemukan dan akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Deli Serdang," terangnya.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui korban bersama tersangka yang kemudian ditangkap saat berada di salah satu hoteldi Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, beber Kadek, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. "Pelaku ini mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan dalam sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
