Bawa 2112 Gram Sabu, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap Petugas Bandara Kualanamu

bulat.co.id -Seorang pria calon penumpang pesawat berinisial WA (22) warga Dusun Harapan, Kelurahan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kotamadya Langsa, Provinsi Aceh diamankan petugas Avsec.
Pelaku ditangkap saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan penumpang keberangkatan di lantai 2 area SCP (Security Check Point), Jumat (26/5/23).
Baca Juga:
Dari pemeriksaan barang bawaan berupa koper berwarna biru berikut pakaian korban, ditemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu.
Head of Corporat Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut.
Dikatakannya, ada 8 bungkus barang yang diduga narkoba berhasil diamankan oleh petugas Avsec di Area pemeriksaan keberangkatan.
Selain 8 bungkus barang yang diduga narkoba, ditemukan juga barang bukti berupa E-KTP, satu kartu ATM, jam tangan, handphone, uang tunai Rp. 958.000,-serta satu koper yang berisikan pakaian.
"Kita berkoordinasi dengan Polsek Bandar Udara Internasional Kualanamu dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara Untuk tindak lanjut penanganan," ujar Dedi.
Kini tersangka penyelundup narkoba pria asal Aceh ini digelandang ke Mapolda Sumatera Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
