Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor di Deli Serdang

Istimewa
Karena takut, korban merelakan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku begal itu, lalu membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Baca Juga:
Kini Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku begal tersebut dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Pelaku DZ dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara. (Gunawan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Polres Tebing Tinggi Patroli Berantas Geng Motor dan Balap Liar

Bambang Tewas yang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, ini Keterangan Satlantas Polres Sergai

Kapolres AKBP Jhon Sitepu Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Komplotan Pelaku Begal

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik

Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Curanmor, Dua Residivis Ditangkap Punya Pisau Berbentuk Pistol
Komentar