Empat Tersangka Korupsi di Dinkes Deliserdang Ditahan Kejaksaan

Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang waktu itu melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Baca Juga:
Tersangka Alamsyah dan drg Cornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar selaku PPK sementara dr Ade Budi Krista selaku Pengelola Anggaran.
Sembilan kegiatan menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Tim pengawas dan Tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
