Empat Tersangka Korupsi di Dinkes Deliserdang Ditahan Kejaksaan

bulat.co.id -Mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Budi Ade Krista resmi ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/5/2023).
Tersangka dr Budi Ade Krista ditahan bersama tiga orang tersangka lain diantaranya drg Cornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar serta Alamsyah seorang pegawai honorer.
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
Keempat orang tersebut disangka melakukan pemufakatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 725.478.290 dengan modus biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam keterangan persnya menyebutkan, Adapun penahanan keempat tersangka ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan tahun 2021.

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara
