Polisi Amankan Ganja 173 Kilogram dan Tiga Tersangka

Redaksi - Senin, 22 Mei 2023 18:18 WIB
Polisi Amankan Ganja 173 Kilogram dan Tiga Tersangka
Istimewa
bulat.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 173 Narkotika jenis daun ganja kering siap edar berikut tiga orang tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam paparannya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Senin (22/5/2023).

Kapolresta menyebutkan pengungkapan berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy pada Jumat (19/5/2023) pukul 09.00 WIB bertransaksi di Jalan Balai Desa Desa Sena Kecamatan Batang Kuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser kearah Pasar VII Tembung diarahkan lagi bergeser ke Pancing Medan.

Baca Juga:Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Inkrah

Advertisement

"Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB petugas yang menyamar bergerak ke Jalan Tangkul 1 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan ditempat itu petugas berhasil menangkap seorang laki laki yang mengaku bernama Bambang Fransiska alias Tolet dengan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering terbungkus lakban dan sepeda motor pelaku," kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Dari pengembangan, lanjut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari Farhan dan Dedek yang saat ini belum tertangkap.

"Petugas bergerak ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan dua orang wanita yaitu SW merupakan istri siri tersangka D dan ibu tersangka F berikut barang bukti 170 bungkus daun ganja kering dari rumah F yang tersimpan dalam koper dan satu tas ransel.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru