Embat Handphone yang Sedang Dicarger, Seorang Warga Tembung Dihajar Massa

- Sabtu, 20 Mei 2023 20:43 WIB
Embat Handphone yang Sedang Dicarger, Seorang Warga Tembung Dihajar Massa
Istimewa
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id - Pria yang satu ini, S (36), warga Jalan Pasar VII, Tembung, dihajar massa di Jalan Besar Delitua Km 18.5 tepatnya di belakang salah satu mini market di Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kamis (18/05/2023). Pasalnya, pelaku nekad mencuri hp milik Khaliluddin (24), warga Jalan Besar Delitua Km 18.5, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, yang sedang dicharger.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (20/05/2023), kejadian berawal pada saat personil Unit Reskrim Polsek Delitua sedang melakukan Patroli Kring Serse di wilayah hukum Polsek Delitua, dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Irwanta Sembiring SH MH dan Panit Reskrim, Ipda Syawal Sitepu.

Baca Juga:Usai Kecelakaan, Motor Pasutri di Medan Dicuri

Saat melintas di Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, personil mendengar warga berteriak maling. Mendengar teriakan warga tersebut, lalu personil langsung menuju ke lokasi teriakan maling. Benar saja, warga mengamankan pelaku karena mencuri hp milik korban.

Tak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, personil yang berada dilokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dan korban pun diboyong ke Mapolsek Delitua untuk dimintai keterangan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kejadian terjadi pukul 12.30 WIB, saat korban sedang tidur di dalam kamar dan korban mendengar suara charger terjatuh.


Mendengar suara terjatuh itu, jelas Irwanta Sembiring, korban pun terbangun dan melihat korban terbangun lalu pelaku meminta rokok kepada korban. "Korban pun memberi sebatang rokok kepada pelaku," kata Irwanta Sembiring.

Usai memberikan rokok kepada pelaku, tambah Irwanta Sembiring, lalu korban melihat hp miliknya yang sedang di carger tidak ada lagi. "Saat pelaku hendak pergi, korban langsung berteriak maling," beber Irwanta Sembiring.

Diteriaki maling, ujar Irwanta Sembiring, pelaku pun langsung kabur dan warga yang mendengar teriakkan korban langsung ikut mengejar pelaku. "Pelaku pun diamankan warga dan personil yang pada saat kejadian sedang melakukan patroli. Pelaku sempat dihajar massa," ucapnya.

Sambung Irwanta Sembiring, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit hp merk Oppo A.20 warna silver. Irwanta Sembiring menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru