Polda Sumut Lanjut Selidiki Kasus Wanita Jatuh di Lift Bandara Kualanamu

bulat.co.id - Suami dari Aisiah Shinta Dewi, wanita yang tewas usai jatuh dari lift Bandara Kualanamu mencabut laporan mereka di Mabes Polri. Meski begitu, Polda Sumut tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:
- Satreskrim Polsekta Berastagi Duet Dengan Jajaran Polres Tanah Karo Ungkap Penemuan Mayat MS X
- Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional
- Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut laporan yang dicabut itu hanya laporan yang dilayangkan keluarga di Mabes Polri. Sementara, untuk di Polda Sumut tidak.
"Mungkin yang Jakarta (Mabes Polri) saja (dicabut), kita (Polda Sumut) tidak," kata Kombes Sumaryono, Kamis (11/5/2023) malam, seperti dilansir dari detikSumut.
Sumaryono mengaku laporan yang di Mabes Polri merupakan laporan yang dibuat oleh pihak keluarga, sementara laporan yang awalnya ditangani oleh Polresta Deli Serdang, sebelum akhirnya ditarik ke Polda Sumut merupakan laporan tipe A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Baca Juga: Wanita di Bawah Lift, Polisi Periksa Petugas Bandara Kualanamu">Buntut Penemuan Jasad Wanita di Bawah Lift, Polisi Periksa Petugas Bandara Kualanamu
"Iya, benar (tipe A)," ujarnya.
Oleh karena itu, perwira menengah Polri mengaku pihaknya akan tetap menyelidiki kasus tewasnya Asiah itu.
"Benar, tetap berjalan (penyelidikan)," pungkasnya.
Sebelumnya, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut laporan mereka di Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jatuh dan tewas. Ada enam perusahaan yang dilaporkan saat itu.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Asiah, Hotman Paris Hutapea lewat media sosial miliknya.
Hotman menyebut keluarga Asiah telah memutuskan untuk berdamai dengan pihak PT Angkasa Pura Aviasi soal kasus itu. Dia mengaku perdamaian itu juga atas itikad baik dari PT Angkasa Pura Aviasi.
"Terkait kasus meninggalnya seorang IRT dalam kecelakaan lift di Bandara Kualanamu, Sumut, dan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarganya, dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya, dan juga itikad tari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan," kata Hotman seperti dikutip detikSumut, Kamis.
Setelah perdamaian itu, kata Hotman, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Mabes Polri. Hotman berharap pencabutan laporan itu bisa segera diproses.
"Sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban hari ini telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri. Mudah- mudahan permohonan pencabutan tersebut segera dikabulkan oleh Mabes Polri," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Hotman mengaku akan mengikuti keputusan dari kliennya itu. Dia juga turut berterima kasih kepada PT Angkasa Pura Aviasi yang telah berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur perdamaian.
"Menurut suaminya dia akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu- satunya dari almarhum. Dan Hotman sebagai hukum akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien," kata Hotman.
"Ini semua terjadi atas itikad PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya dan pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman untuk mencari solusi terbaik, dan akhirnya telah berdamai, terima kasih semua pejabat terkait," sambungnya.

Satreskrim Polsekta Berastagi Duet Dengan Jajaran Polres Tanah Karo Ungkap Penemuan Mayat MS X

Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH

Parawasa Berastagi Peringati Maulid 15 Rabiul Awal 1446 H

Pejabat di Siak Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel Bareng WIL: Kasus Dilapor Polisi
