Polda Sumut Lanjut Selidiki Kasus Wanita Jatuh di Lift Bandara Kualanamu
Baca Juga:
- Satreskrim Polsekta Berastagi Duet Dengan Jajaran Polres Tanah Karo Ungkap Penemuan Mayat MS X
- Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional
- Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
Hotman menyebut keluarga Asiah telah memutuskan untuk berdamai dengan pihak PT Angkasa Pura Aviasi soal kasus itu. Dia mengaku perdamaian itu juga atas itikad baik dari PT Angkasa Pura Aviasi.
"Terkait kasus meninggalnya seorang IRT dalam kecelakaan lift di Bandara Kualanamu, Sumut, dan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarganya, dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya, dan juga itikad tari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan," kata Hotman seperti dikutip detikSumut, Kamis.
Setelah perdamaian itu, kata Hotman, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Mabes Polri. Hotman berharap pencabutan laporan itu bisa segera diproses.
"Sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban hari ini telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri. Mudah- mudahan permohonan pencabutan tersebut segera dikabulkan oleh Mabes Polri," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Hotman mengaku akan mengikuti keputusan dari kliennya itu. Dia juga turut berterima kasih kepada PT Angkasa Pura Aviasi yang telah berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur perdamaian.
"Menurut suaminya dia akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu- satunya dari almarhum. Dan Hotman sebagai hukum akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien," kata Hotman.
"Ini semua terjadi atas itikad PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya dan pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman untuk mencari solusi terbaik, dan akhirnya telah berdamai, terima kasih semua pejabat terkait," sambungnya.