Dua Terdakwa Korupsi Uang PBB Dispenda Deli Serdang Ditahan

Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 19:48 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Uang PBB Dispenda Deli Serdang Ditahan
Istimewa

bulat.co.id - Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Terdakwa atas nama Edi Zakwan dan Viktor Maruli Rajagukguk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait tindak pidana Korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deliserdang dan Pendapatan Lainnya dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Advertisement


Kasi Intelijen Kejaksaan Deli Serdang Boy Amali dalam siaran persnya Kamis (11/5/ 2023) sekira pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengatakan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Baca Juga:

"Dua Terdakwa yang kita serahkan yaitu Viktor Maruli dan Edy Zahkwan," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy.

Baca Juga:Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai

Diterangkan Kasi Intel, bahwa adapun kasus posisi terdakwa VM selaku Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 bersama-sama dengan Edy Zahkwan selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2020 dan Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 (dalam Daftar Pencarian Orang) serta Agus Mulyono (Alm) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2020.

Keseluruhannya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/ pemilik dengan Sdri.Phoenix selaku Pembeli.

"Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan. Negara sebagai akibat berkurangnya Pendapatan Negara dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.955.939.250 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," tegasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru