Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular di Deli Serdang Masih Beroperasi
bulat.co.id - Eskapator galian C yang mengorek tanah pinggiran (bantaran) Sungai Ular di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deli Serdang, masih bebas beroperasi.
Menurut informasi, beberapa kali akan dilakukan sidak oleh pihak terkait, informasi selalu bocor dan aktifitas penggalian berhenti. Namun begitu selesai disidak, kegiatan Galian C beroperasi lagi hingga malam hari.
Baca Juga:
Baca Juga:Anggarkan 300 Miliar, Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Arts Mulai Dibangun
Pada Jumat (31/3/2023) dilokasi Galian C ilegal tampak puluhan kendaraan dump truck masih mengangkuti tanah hasil penggalian bantaran Sungai Ular keluar lokasi untuk dijual kepada kilang pengerajin batu bata dan sebagainya. Menurut pantauan di lapangan, ada dua eskapator yang melakukan pengerukan.
Galian C ilegal itu tak hanya berdampak kerusakan pada bantaran sungai yang rawan abrasi karena tak memiliki tanah padat lagi, namun benteng penahan luapan sungai juga rusak akibat dilintasi truck bermuatan berat di wilayah tersebut.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ivan Sitompul saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali dan berjanji akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan aktifitas Galian C di wilayah hukumnya.
"Kita akan tangkap kalau beroperasi kembali karena kita sudah beberapa kali mengimbau dan meninjau lokasi tapi tidak menemukan aktifitas galian C di bantaran Sungai Ular. Kita juga sudah kordinasi dengan pihak Desa Sukamandi Hilir untuk menutup akses jalan kendaraan galian C di daerah itu," ucap Kapolsek Pagarmerbau.
Terpisah, pihak BWSS Sumut juga mengaku sudah memberi peringatan tegas terhadap aktifitas galian tambang galian C ilegal dari beberapa pihak, termasuk Kapolda dan Gubernur Sumut. (Gunawan)