Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen di Deli Serdang Masih Dalam Pemeriksaan Lebih Lanjut

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Hermansyah Putra via WhatsApp (WA) mengatakan akan memeriksa kasusnya. "Terimakasih infonya. Kita cek untuk laporannya," jawab Hermansyah Putra singkat via WhatsApp.
Baca Juga:Diduga Lakukan Pemalsuan Data, May Sarah Minta Pihak Terkai Diperiksa
Sedangkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, agar menanyakan kasus tersebut ke Kasat Reskrim. "Tanya ke Kasat Reskrim. WA beliau saja," kata Irsan Sinuhaji.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi menerangkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. "Baik kami akan infokan ke kanit yang menangani," ujarnya.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Deli Serdang, bagian penerbitan Akta Kematian, Herlinta Tarigan saat ditemui awak media diruangannya mengatakan, kasus sedang ditangani Polda Sumut sesuai dengan laporan dari pelapor. "Kita tunggu saja. Kan kasusnya sudah ditangani Polda Sumut," bebernya.
Disinggung lebih lanjut mengenai Akta Kematian yang diterbitkan, Herlinta Tarigan mengaku Akta Kematian sudah dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Untuk KK, bisa ditanyakan langsung kepada bagian penerbitan KK," jawabnya.
Saat pernyataan Herlinta Tarigan direkam mengenai perkataannya, Herlinta Tarigan tak terima. "Ini direkam. Kalau direkam, silahkan agar berkoordinasi dengan Kadis supaya disurati saja Kadis," jelasnya.
May Sarah Nasution, selaku kuasa hukum Nuri Widiana menuturkan, meminta agar kasus yang dialami kliennya itu secepatnya ditangani karena sudah berlarut-larut. "Saya minta agar kasusnya ditangani dengan cepat. Jangan diperlama karena dilaporkannya sudah lama," ungkapnya.
Jelas May Sarah Nasution, ia meminta agar Polda Sumut lebih serius lagi menangani kasus yang dialami kliennya karena kliennya membuat tiga laporan ke Polda Sumut. "Tiga kasus yang dilaporkan dan kami minta agar ketiga kasus ini secepatnya diproses. Masa sampai saat ini satu kasus pun tidak ada kejelasannya," ungkapnya.
Nuri Widiana (32), warga Dusun I Barat, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang melaporkan kasus perihal pemalsuan dokumen negara. Nuri Widiana tidak terima jika dokumen milik suaminya, Alm Gusnaidi Nazir (55), diduga dipalsukan Syafitriani Zaili (49), istri pertama almarhum.
Tidak terima, Nuri Widiana didampingi kuasa hukumnya, May Sarah Nasution SH MH melaporkan kasus tersebut dengan tiga surat laporan polisi sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/1693/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT ; Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : STPL/106/IX/2022/PROPAM dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/2238/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Diduga Kabag Orta Setda Padangsidimpuan Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pemalsu SIM dan STNK di Padang

Polda Sumut Panggil Bupati Tapsel Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkada

Dugaan Pemalsuan Surat Tugas dr. AK, Kapolres Diminta Jangan Berikan Keistimewaan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
