PPS Deli Serdang Dilantik, Bupati: Jadikan Masyarakat Sebagai Subjek Dalam Pemilu

bulat.co.id/Elfa Harahap
Anggota PPS terpilih di Kabupaten Deli Serdang dilantik Alun-alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Lubuk Pakam, Selasa (24/1/2023).
bulat.co.id - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 394 desa di Kabupaten Deli Serdang secara resmi dilantik di Alun-alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Lubuk Pakam, Selasa (24/1/2023).
Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan yang hadir dalam acara pelantikan mengatakan agar anggota PPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan bertanggungjawab dalam pekerjaannya. Ia juga meminta agar masyarakat dalam kegiatan Pemilu mendatang dijadikan sebagai subjek.
Baca Juga: Pemerintah Deli Serdang Siap Fasilitasi Sekretariatan PPK dan PPS
"Masyarakat bukanlah objek karena memberikan dukungannya. Untuk itu,dukungan masyarakat jangan dimanfaatkan untuk kepentingan golongan atau pribadi. Masyarakat harus menjadi subjek dalam pengawalan Pemilu. Saya berharap PPS dapat berintegritas dan pro aktif agar pemilu berjalan tertib, jujur dan adil," kata Bupati Ashari Tambunan.
Ia juga berharap agar Camat, kepala desa dan lurah maksimal mendukung PPS dan PPK. "Jalin komunikasi yang baik dengan anggota PPK dan PPS. Semuanya diminta bekerjasama agar Pemilu berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," tambahnya.
Sedangkan KPU Sumut yang diwakili dari Divisi SDM dan Litbang, Mulia Banurea menuturkan bagaimana seluruh anggota PPS bisa melaksanakan tugas pokoknya.
"PPS di 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deli Serdang diminta dapat melaksanakan tugas pokok. Tugasnya hanya dua, pertama untuk melayani peserta pemilu. Kedua, melayani masyarakat pemilih. Pasca dilantik menjadi PPS, mekanismenya adalah lakukan tugas sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel agar bisa dipertanggungjawabkan," jelas Mulia.
Lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Syahrial Effendi meminta seluruh PPS langsung membentuk sekretariatan dan berkordinasi dengan pihak kelurahan.
"Segera mmbentuk sekretariat PPS paling lambat tujuh hari setelah pelantikan, dimana sekertaris PPS sebanyak satu orang, serta anggotanya dua orang," kata Syahrial.
Ia juga memgingatkan, agar PPS tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku. "Tunjukkan Anda merupakan PPS yang berintegritas," lanjutnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Warga Sayangkan Sikap Para Kadis yang Diduga Gunakan Uang Daerah untuk Ikut Pelantikan Bupati di Jakarta

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina

Jhon Rawansen Purba Bersama Istri Dijemput Masyarakat Naik Becak Usai Dilantik: DPRD Lahir dari Rakyat, Kembali ke Rakyat

Polresta Deli Serdang Berikan Layanan Kesehatan Kepada Etnis WNA Rohingya Di Pantai Labu

Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu
Komentar