Pendaftaran PPS Deli Serdang Dibuka, Pelamar Diminta Pahami Aplikasi Siakba
Ketua dan Komisioner KPU Deli Serdang saat mensosialisasi pendaftaran PPS di Aula Kodim 0204/Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (20/12/2022).
bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 18-27 Desember 2022.
Untuk itu, Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi meminta kepada seluruh pelamar untuk memahami aplikasi Siakba dan calon PPS harus mengetahui proses pengisian berkas.
"Kendala rekrutmen PPS Pemilu 2024 diperkirakan seputar pengunaan aplikasi Siakba yang harus diketahui oleh calon pelamar PPS. Belum lagi ada beberapa desa yang jaringan internetnya masih sulit," kata Syahrial dalam acara sosialisasi pendaftaran PPS di Aula Kodim 0204/Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga:Berikut Perubahan Hasil Seleksi PPK Kabupaten Deli Serdang
Syahrial meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan lurah agar bisa menyampaikan informasi dan tata cara pendaftaran PPS melalui Aplikasi Siakba dengan baik.
"Jika ada kendala dari calon pelamar, aparatur desa bisa membantu atau mengubungi KPU melalui email, telp atau mendatangi helpdesk KPU Deli Serdang," lanjutnya.
Kemudian, Ketua KPU Deli Serdang juga berharap informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.
"Harapan kami, agar informasi pendaftaran PPS ini bisa sampai ke masyarakat secara luas," tambah Syahrial.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
KPU Terima Audiensi Tim Kampanye ON MA, Bahas Rekomendasi Bawaslu Madina
Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Terkait LHKPN, Jefri Antoni: Tidak Ada Kesilapan ata Kealfaan Jika Komisioner KPU Mengikuti Juknis PKPU
Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas.
Komentar