KPU Deli Serdang Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Bagi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024
KPU Deli Serdang Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Bagi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024
Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi berikan sambutan dalam acara sosialisasi dapil dan alokasi kursi di Travel Hub Hotel
bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang sosialisasikan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Kegiatan uji publik segmen ke-tiga ini digelar di Travel Hub Hotel Jalan Arteri Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (15/12/2022).
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar, penataan alokasi kursi yang ada di Deli Serdang sudah disesuaikan dengan tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Untuk jumlah Dapilnya sendiri masih sama dengan pemilihan umum (Pemilu) 2019, yakni sebanyak 6 Dapil. Namun, jumlah kursi di setiap Dapil yang berubah. Ada yang bertambah dibandingkan tahun 2019 dan ada pula yang berkurang," kata Ziaulhaq Siregar.
Ia menambahkan, jumlah penduduk Deli Serdang saat ini tercatat 1.991.108 jiwa. Ada penambahan sebanyak 199.431 jiwa dari 1.791.677 jiwa di tahun 2019. Untuk itu, jumlah kursi di beberapa Dapil alami perubahan.
"Namun, sesuai undang-undang, alokasi kursi masih tetap 50 kursi untuk keseluruhan Deli Serdang. Meski ada penambahan jumlah penduduk dibandingkan empat tahun lalu, jumlahnya masih di bawah 3 juta jiwa," tambahnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dambaan 'Lawan' Kotak Kosong, KPU Sergai Tetap Lakukan Cabut Nomor Urut Paslon
3 Komisioner Sempat 'Ditahan' Pendukung Bacalon, KPU Sumut: Hormati Aturan
KPU Madina Buka Pendaftaran KPPS, Semua Orang Diberikan Kesempatan Mendaftar
TP-PKK Sergai Dorong Percepatan Penurunan Stunting Melalui Sosialisasi PPKS-Satyagatra
Jembatan Titi Besi Ditutup, Warga Deli Serdang dan Serdang Bedagai Terpaksa Gunakan Perahu Getek untuk Berkomunikasi
KPU Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat
Komentar