Lima Kurir Narkoba Tertangkap di Bandara Kualanamu, Kapsul Sabu 1,2 Kg Diselipkan di Celana Dalam
Kelima orang tersangka yakni Abdul Rahman (32), Rahma Dani (32) M Amirullah(27), Wahyu Saputra (24) serta Dodi Ardiansyah (21), kelimanya kini ditahan di Sel Tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, para pelaku berhasil diamankan di Areal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu Pada hari Senin (01/04/2024) sekira pukul 06.00 wib kemarin karena gerak gerik mereka yang mencurigakan petugas Avsec Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Lalu bersama petugas Kepolisian, melakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan barang bukti di celana dalam salah satu pelaku Rahmadani Shabu seberat 92 gram, 96,5 gram dan 84,4 gram dalam kapsul khusus.
Kelima pelaku satu kelompok di lakukan pemeriksaan mendalam bagian tubuh oleh Sie Dokkes Polresta Deliserdang, dan benar setelah dipaksa mengeluarkan kapsul berisi narkoba dari dalam subur pelaku didapatkan barang bukti 11 bungkus plastik berbentuk kapsul berisikan shabu.
Berat dari Shabu yang ditemukan dari kelima pelaku bervariasi diantaranya, Pelaku Rahma dani sejumlah 89,6 gram, Dodi Ardiansyah sejumlah 90,2 gram, dan 81,7 gram, Abdul Rahman sejumlah 85,6 gram, 82 gram dan 95,8 gram, Pelaku M Amirulah sejumlah 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram, Pelaku Wahyu Saputra sejumlah 92,2 gram, dan 91,7 gram.
Para pelaku kemudian mengaku bahwa mereka disuruh oleh seseorang inisial BA (DPO) untuk mengantarkan Shabu tersebut ke Kota Tanggerang menggunakan pesawat dan masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar 7 juta.
Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol. Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., SIK., mengatakan kelima pelaku beserta barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu dengan Jumlah total Bruto 1.230 gram atau sekitar 1,2 kg sudah diamankan dan kini dalam pengembangan.
" Kelima tersangka ditahan bersama barang bukti sabu seberat 1230 gram dan proses ini dalam pengembangan," pungkasnya.