Pengungsi Rohingya Diberi Waktu hingga 14 Januari Tinggal di Deli Serdang

Redaksi - Jumat, 05 Januari 2024 13:58 WIB
Pengungsi Rohingya Diberi Waktu hingga 14 Januari Tinggal di Deli Serdang
Istimewa
bulat.co.id -DELI SERDANG | Pengungsi Rohingya yang terdampar di Deli Serdang direncanakan akan menetap sementara hingga 14 Januari 2024. Setelah itu, pihak Pemprov Sumut akan memutuskan nasib para pengungsi tersebut.

"Di sini para pengungsi Rohingya sudah ada lima hari ya, untuk penanganan kedaruratan sudah ada IOM, kemudian Baznas juga ada suplai makanan ke sana, sekarang sudah ditangani IOM, kemudian Pemkab Deli Serdang sudah meninjau ke sana untuk melihat kondisi di sana," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Jumat (5/1/24).

"Jadi yang oleh pemerintah Deli Serdang sampai tanggal 14 Januari mereka di sana, baru keputusan lebih lanjut apa yang harus dilakukan. Apakah mendorong ke negara tujuan atau bagaimana," lanjutnya.

Berdasarkan data dari Pemprov Sumut, saat ini tercatat ada sebanyak 157 pengungsi Rohingya dengan rincian 81 pengungsi dewasa (49 laki-laki, 32 perempuan), 76 anak-anak (37 laki-laki, 39 perempuan), 2 bayi di bawah 1 tahun, 13 batita, dan 8 balita.

Kemudian, Basarin menyebutkan hingga saat ini kamp pengungsian masih dilakukan pengamanan oleh pihak Babinsa dan Koramil. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi pergesekan antara warga setempat dan para pengungsi.

"Isu ini sudah masuk ke kita informasinya, makanya sejak awal kita sudah antisipasi jangan sampai ada gesekan-gesekan di antara masyarakat lokal di situ dengan para pengungsi. Mudah-mudahan sampai sekarang masih ada pengamanan, Babinsa di sana masih stay, kemudian Koramil masih di sana sehingga informasi di sana akan jadi pertimbangan untuk bisa menangani selanjutnya," tutur Basarin.

Terkait tindakan lanjutan pengungsi Rohingya, Basarin menyebut pihak Pemerintah akan melakukan rapat lanjutan untuk mengambil keputusan. "Nanti akan ada rapat lanjutan," pungkasnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru