Siswi di Deli Serdang Dicabuli Saat Berada di Toilet Pasar

Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Redaksi - Minggu, 24 September 2023 11:42 WIB
Siswi di Deli Serdang Dicabuli Saat Berada di Toilet Pasar
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -DELI SERDANG | Seorang siswi di Deli Serdang menjadi korban pencabulan. Korban dicabuli saat berada di toilet pasar tempat orang tuanya berjualan.

Advertisement

Bahkan, korban inisial JL (13) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini sudah beberapa kali dicabuli oleh pelaku HAN.

Baca Juga:

Saat ini, pelaku HAN telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Baca Juga :Dua Unit Rumah Terbakar di Sergai Korban Harap Bantuan Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kompol Wirhan, Sabtu (23/9/23) malam.

Dikatakan Wirhan, terungkapnya kasus ini saat kakak kandung korban berinisial MAL melaporkan aksi pencabulan itu ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan MAL, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.

Saat itu, JL meminta MAL untuk menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.

"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kompol Wirhan.

Kepada MAL, lanjut Kompol Wirhan, JL menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi di kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.

HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga :Residivis Narkoba di Sergai Kembali Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," kata Wirhan.
Kompol Wirhan mengatakan saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru