Berkas Perkara Mantan Kadis Kesehatan Dilimpahkan Jaksa Ke Pengadilan Deli Serdang

bulat.co.id -DELI SERDANG | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista ke Pengadilan Negeri (PN).
Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Baca Juga:
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dr Ade Budi Krista dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali SH dalam siaran persnya, Selasa (22/8/23).
Baca Juga :PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU Kebun Limau Mungkur, Penggarap Disomasi
Adapun kronologis kasus ini, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan sembilan kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Jefri Erfan Siregar S.Kep, ners dan Drg. Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021serta Alamsyah, ST selaku staf Teknik pada kegiatan jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.
Sementara dr. Ade Budi Krista selaku pengguna anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tahun Anggaran 2021.
Sembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant.
Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Capaian Pemberantasan TBC Capai 90%

Kejari Labuhanbatu dan IAD Berbagi Kebahagiaan Ramadhan 2025 Kepada Anak-anak Panti Asuhan

Kadis Pertanian: Kualitas Beras Lembor Semuanya Baik

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara
