PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU Kebun Limau Mungkur, Penggarap Disomasi

bulat.co.id -DELI SERDANG | Dalam upaya melakukan optimalisasi aset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur dari penggarap lahan, khususnya yang berada di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Manejer kebun Limau Mungkur, Irwan SP mengatakan, pihaknya melalui Penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan.
Baca Juga:
Baca Juga :56 Rumah Warga Sergai Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
"Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap untuk segera mengosongkan lahan sebelum kita bersihkan," ujar Irwan, Selasa (22/8/23).
Disebutkan Irwan, bahwa dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, ada sekitar 112 hektar yang masih dikuasai warga penggarap. Beberapa nama penggarap diduga selama initerlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, yang merupakan mantan pentolan kelompok tani Juma Mariah Mandiri dan pernah diadukan PTPN2 juga diadili di PN Lubuk Pakam hingga divonis bersalah.
"Menurut informasi, saat ini seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke Polresta Deli Serdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU," ungkap Irwan.
Irwan menambahkan kalau sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang dijadikan perladangan jagung dan ubi. Setidaknya ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar.Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar untuk perladangan.

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Polres Tapsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan
