Mediasi Karyawan dengan Perusahaan, Mediator Larang Wartawan Meliput
bulat.co.id - Daniel Barus, Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang melarang seorang wartawan saat akan meliput rapat mediasi antara puluhan karyawan CV. Akar Daya Mandiri dengan pihak manajemen/ HRD yang dilaksanakan pada Senin (31/10/2022) siang di aula kantor Disnaker Deli Serdang.
Peristiwa pelarangan ini berawal saat rapat mau dimulai, dimana salah seorang wartawan surat kabar hendak meliput kegiatan mediasi ketiga kalinya, antara karyawan dengan perusahaan yang bergerak di bidang operator kartu seluler ini. Tiba-tiba Daniel Barus menyebut yang bukan karyawan dilarang masuk ke aula pertemuan ini.
Baca Juga:
"Kau siapa, yang bukan Karyawan dilarang masuk" ujar suara lantang Danil mengarah ke wartawan bernama Fani ardana tersebut.
Kuat dugaan, larangan untuk meliput proses mediasi ini diduga atas perintah dan permintaan dari pihak HRD CV. Akar Daya Mandiri bernama Habibi seperti memberi kode kepada Danil.
Terpisah, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang Binsar Sitanggang, saat dimintai tanggapannya terkait larangan tersebut menyebutkan bahwa memang saat mediasi, hanya pihak terkait saja yang berada di dalam aula.
"Ia memang pihak terkait yang di dalam aula saat mediasi yakni karyawan, pihak perusahaan dan pihak kami. Siapa tadi yang melarang, bilang tadi Fani (wartawan) kawan abang," sebut Binsar Sitanggang.
Dari hasil pantauan sejumlah wartawan, sepertinya dalam proses mediasi ketiga tersebut belum juga mendapatkan titik temu. Usai menjalankan mediasi, pihak HRD CV. Akar Daya Mandiri, Habibi saat dikonfirmasi awak media usai mediasi menyebutkan hasilnya dianjurkan.
"Ya tadi dianjurkan ke PHI," sebutnya singkat sambil berjalan.
Sementara itu koordinator karyawan, Muhamad Faisal Sipahutar mengaku pihaknya akan terus berjuang dan berusaha agar hak-hak mereka diberikan oleh perusahaan.
"Ini tadi kita hasilnya dianjurkan ke pengadilan PHI, kita berjuang terus bang kami tetap bertahan atas hak-hak kami, kami meminta 90 persen hak kami. Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum soal hak-hak kami ini," ujar Faisal Sipahutar.
"Kita sudah ada kuasa hukum kita, kami juga akan mengadu ke Ombudsman RI. Kita juga akan membuat laporan ke UPT Disnaker Sumut yang ada di jalan Diponegoro Lubuk Pakam," tambah Faisal Sipahutar.
Sebelumnya pihak Karyawan CV. Akar Daya Mandiri melakukan aksi damai di Kantor lama perusahaan di jalan Tumpatan Kecamatan Beringin, menuntut hak mereka. Para karyawan ini juga telah mengikuti mediasi oleh Disnaker Deli Serdang sebanyak dua kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pihak perwakilan perusahaan.
(and)