Walhi Sebut PKS PT Pulo Padang Sawit Permai Tak Sesuai Peruntukan Wilayah Industri

bulat.co.id -LABUHANBATU | Peristiwa penolakan masyarakat terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai mendapatkan sorotan serius dari wahana lingkungan Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Ryanda Purba mengatakan, PKS PT Pulo Padang Sawit Permai tidak sesuai peruntukan jika benar pabrik tersebut berada di kawasan padat penduduk atau pemukiman warga.
Baca Juga:
Baca Juga :Pasca Viral Menghadang Truk Bermuatan Berondolan, Ini yang Dilakukan Sekelompok Emak - emak Pulo Padang
"Jika benar itu PKS PT Pulo Padang Sawit Permai berada di pemukiman, jelas itu tidak sesuai peruntukan kawasan industri," katanya saat dikonfirmasi bulat.co.id, Minggu (30/7/23).
Dikatakan Ryanda, masalah ini sebenarnya berangkat dari Perda Labuhanbatu nomor 3 tahun 2018 tentang izin pemanfaatan ruang.
Baca Juga :Viral, Emak - Emak di Labuhanbatu Hadang Truk Berondolan Sawit
"Kita bisa berangkat dari apakah PKS itu masuk dalam penataan ruang untuk wilayah industri sesuai Perda Labuhanbatu. Siapa saja boleh berusaha, tetapi harus mengikuti ketentuan dan ada hal yang harus dipenuhi," ujarnya.
Dalam Perda, lanjut Ryanda, tentunya untuk melakukan usaha itu harus ada izin lokasi, kelengkapan dokumen Amdal, UPL dan harus bisa dituangkan dan disampaikan ke masyarakat sebelum di bangun pabrik kelapa sawit tersebut.

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Walhi NTT Buka Suara Soal Reklamasi Pantai Mawatu Resort

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
