Tim Gabungan Bea cukai dan Satpol PP Geledah Toko Rokok Tanpa Cukai di Pemalang

bulat.co.id - Tim Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Pemalang adakan operasi guna menanggulangi peredaran rokok ilegal. Giat operasi kali ini menyasar beberapa toko sembako dan kelontong di daerah Kecamatan Petarukan, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga:
Antara lain toko sembako HR, AH, BK, LM dengan hasil nihil, tanpa temuan adanya rokok ilegal. Kemudian, tim menyasar rumah seorang warga berinisial SP di dusun sikentung dan berhasil menemukan puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk. Totalnya sebanyak 91 bungkus.
Baca Juga: Pelaku Pembobolan Toko di Kisaran, Dibekuk Polres Asahan
Kepala satpol PP Pemalang Raharjo mengatatakan, bagi penjual rokok tanpa pita cukai diberi sanksi peringatan dan surat pernyataan. "Selanjutnya hasil sidak berupa rokok tanpa cukai telah disita dan dibawa oleh pihak bea cukai Tegal," terangnya.
Lebih lanjut Raharjo berharap masyarakat tidak membeli rokok Ilegal tanpa pita cukai. "Karena itu merugikan pemasukan kas negara," tambahnya.

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba

Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan
