Satpol PP Pemalang Amankan Puluhan Botol Miras
Puluhan botol miras diamankan di Pemalang.
Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan daerah tentang larangan menjual minuman keras, terlebih disaat Ramadan sudah jelas aturannya.
Baca Juga:
"Serta kesepakatan itupun telah di baca, di pahami dan ditanda tangani bersama." tetapi setelah kita ke lapangan masih saja ada yang melanggar," kata Agus.
Mereka para penjual miras telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Pemalang nomor 11 tahun 2012, tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman berakohol.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.
"Nantinya akan diproses sebagai pelanggar tindak pidana ringan pelanggaran Perda," tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kabar Terkini: Siswi SMPN 2 Belik yang Dikeluarkan Menderita Sakit
Pemkab Pemalang Adakan Acara Sinergitas dengan Stakeholder dan Insan Pers
Partai Koalisi dan Tim Pemenangan Mas Boy Bentuk Struktur Korcam se-Kabupaten Pemalang
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SD di Pemalang Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban
Siswi SMPN 2 Belik Alami Trauma Usai Dikeluarkan dari Sekolah
11 Siswa SMPN 2 Belik Melanggar Disiplin, 3 Diantaranya Dikeluarkan
Komentar