Ratusan Minuman Keras Diamankan Petugas
Kegiatan tersebut mengacu atas dasar
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
Baca Juga:
Baca Juga :Pemalang Kumandangkan Adzan dengan Suara Emasnya">Keren..! Warga Binaan Rutan Pemalang Kumandangkan Adzan dengan Suara Emasnya
Sedikitnya, 240 botol minuman keras berbagai
macam merek dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen, diamankan dan dijadikan
sebagai barang bukti pelanggaran Perda untuk proses penindakan lebih
lanjut.
Kepala bidang Trantibumas Satpol PP
Pemalang, Agus Mulyadi belum memberikan konfirmasi kegiatan operasi tersebut.
Kegiatan ini dalam upaya menjaga
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan perda juga ikhtiar
bersama agar mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan edukasi agar
masyarakat sebisa mungkin menghindari atau mengurangi konsumsi minuman
beralkohol.
Baca Juga :Pemalang Riwayatmu Kini, Hidup Segan Mati Tak Mau">Angkot Pemalang Riwayatmu Kini, Hidup Segan Mati Tak MauPasalnya hal ini bisa merugikan diri sendiri maupun di lingkungannya. Adanya saran dari masyarakat terkait dengan penutupan pabrik bukan wewenang Satpol PP Pemalang , akan tetapi ada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.