Pj Gubernur Aceh Temui Menteri BPN, Bahas Hak Tanah

internet
Foto: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Istimewa/ Dok. Badan Penghubung Pemerintah Aceh)
bulat.co.id -JAKARTA | Pembagian lahan bagi eks kombatan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) sesuai perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, belum tuntas
hingga saat ini. Dari perjanjian itu, ada 3 ribu mantan kombatan berhak
mendapatkan tanah.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk mempertanyakan penyelesaian persoalan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Marzuki mengatakan, pembagian lahan bagi eks kombatan
itu tertuang dalam poin 3.2.5 perjanjian damai yang diteken pada 15 Agustus
2005 lalu. Hak-hak itu disebut seharusnya tidak ada kendala dalam
merealisasikannya.
"Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak
atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM," kata Marzuki dalam keterangannya,
Rabu (20/9/2023).
Marzuki menemui Menteri Hadi bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh
TA Khalid. Pertemuan digelar di ruang kerja Hadi pada Selasa (19/9).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Raih Gelar Doktor: Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I.,M.H

Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai

Polres Tebing Tinggi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Imlek 2025

Narkoba Diduga Marak di Aek Riung Sigambal, Polisi Diminta Tindak Tegas
Komentar