Pemkab Pamekasan Fokus Penekanan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

bulat.co.id - PAMEKASAN | Penekanan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar di 13 kecamatan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (28/8/23).
Baca Juga:
"Kami lakukan sosialisasi di ke 13 Kecamatan dan 189 desa/kelurahan se-Kab. Pamekasan terlebih dahulu secara humanis & persuasif. Namun, apabila nantinya kedapatan sejumlah toko tetap menjual rokok ilegal, maka kami akan amankan." Kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, M Hasanurrahman.
Baca Juga : Mengenal Wisata Api Abadi di Pamekasan
Hasanur menambahkan, kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Maka akan ada sanksi tegas kepada para penjual maupun pembeli nantinya.
"Sejumlah toko, pasar tradisional, jasa pengiriman, terminal & pelabuhan menjadi sasaran prioritas kami untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan mengimbau sebaiknya menjual belikan rokok resmi (bercukai) yang sesuai aturan. Karena cukai untuk kesejahteraan rakyat. Hindari rokok ilegal," pungkasnya.

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi
