Jutaan Batang Rokok Hingga Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Bayur

istimewa
Pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Teluk Bayur (Muhammad Afdal)
bulat.co.id -PADANG | Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan seluruh barang bukti ilegal hasil dari penindakan priode 2022 hingga 2023.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu antara lain berupa
rokok, minuman beralkohol, hingga pcs sex toys yang memiliki perkiraan nilai
harga barang sebesar Rp 7,4 miliar.
Baca Juga:
Baca Juga :Menko PMK dan Kepala BNPB Gunakan Rompi Antipeluru saat Kunjungi Lokasi Bencana Kelaparan di Puncak Papua"Rokok yang kami musnahkan sebanyak 6,3 juta batang rokok bermacam merek, minuman alkohol sejumlah 0,62 liter, dan satu buah pcs sex toys. Memang yang dominan kami sita berupa rokok ilegal," kata Agus, Kamis (3/8/23).
Lebih lanjut, Agus mengatakan semua barang yang dimusnahkan berasal dari sitaan Bea Cukai Teluk Bayur. Selain itu, ia menyebut semua barang yang disita Bea Cukai Teluk Bayur berasal dari kiriman dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Untuk dalam negeri rokok itu berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan luar negeri berasal dari Malaysia, dan Vietnam. Semua barang itu dikirim ada melalui pesawat dan kapal," jelasnya.
Baca Juga :173 Titik di Jatim Kekeringan, 3,4 Juta Liter Air Bersih DidistribusikanSelain itu, ia menyebut Bea Cukai Teluk Bayur akan menindak semua barang ilegal yang masuk ke Sumbar. Dalam penindakan ini menurutnya sudah beberapa orang ditetapkan tersangka terkait peredaran rokok ilegal di Sumbar.
"Dari pencobaan pengiriman barang ilegal ini, kami dan polisi sudah menetapkan beberapa tersangka," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara yang Sudah Inkrah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Komentar