JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Prioritaskan Penertiban Galian C Tanpa Izin di Madina
Hal ini diungkapkan Zakaria, ketika
diminta komentarnya terkait lambatnya penertiban Galian C tanpa izin di Madina,
Rabu (26/7/23).
Baca Juga:
Zakaria menilai dengan slogan
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi yang menerapkan penegakan hukum
yang beradab maka ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan
olehnya.
Baca Juga :Seru..! Pilkades Madina Diwarnai Persaingan Antar Anggota Keluarga
"Kapolda Sumut yang baru dengan
semboyannya untuk penegakan hukum yang beradab maka galian C tanpa izin ini
harus segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan dan terkesan adanya
pembiaran," ungkap Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Sumut.
Selain itu, menurut Zakaria banyak
lagi pr-pr lama yang belum tuntas di zaman Irjen Panca Putra Simanjuntak. Salah
satunya adalah penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin yang masih jalan
ditempat di Madina.
"Selain Galian C, penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin di Madina harus juga dijadikan prioritas. Agar mereka yang katanya sudah dijadikan tersangka bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Ini apa jangan jalan di tempat sampai saat ini," tegasnya.
Banyaknya penggunaan material dari Galian C tanpa izin di Madina ini sebelumnya sudah ditanggapi oleh Gubernur Sumut dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/7845/2023. Dalam surat edaran tersebut, Gubsu juga menegaskan bahwa penggunaan material Galian C untuk proyek-proyek pembangunan harus menggunakan Galian C yang memiliki izin dan membayar pajak daerah.