Hambat Kinerja, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Ajukan Sarpras Baru

Saat Ini Sarpras Dinilai Kurang Memadai
Habibi - Jumat, 21 Juli 2023 15:59 WIB
Hambat Kinerja, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Ajukan Sarpras Baru
istimewa
bulat.co.id -PAMEKASAN | Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pamekasan keluhkan sarana dan prasarana (sarpras) yang kurang memadai termasuk armada pemadam kebakaran untuk mempermudah proses pemadaman di wilayah setempat.

Advertisement

"Sudah sejak tiga tahun silam kami meminta penambahan armada mobil pemadam baru dan sarana pendukung lainnya kepada pemerintah daerah, serta usulan itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Pamekasan," kata Yusuf Wibiseno, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan pada Jumat (21/7/23).

Baca Juga:
Baca Juga :Kasus Air Sungai Memerah, DLH Sumenep Tunggu Hasil Laboratorium, 21 Parameter di Periksa

Yusuf melanjutkan, instansinya hanya memiliki 2 unit mobil pemadam kebakaran dengan 1 mobil tangki air untuk suplai. Namun dari sarpras yang sudah tersedia masih belum mampu mencakup semua aspek yang dibutuhkan untuk melakukan pemadaman di lapangan.

"Kami butuh mobil pemadam sky live, mobil pemadam roda tiga untuk mencakup tempat tersempit, lalu terakhir mobil armada pemadam roda empat dengan begitu jika semuanya terpenuhi maka tidak akan ada kebakaran disuatu lokasi yang tidak mampu dijinakkan," urainya.

Baca Juga :Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar

Masih kata Yusuf, saat harus melakukan pelayanan di wilayah utara Pamekasan. Ia menyebut pihaknya membutuhkan waktu tempuh yang cukup lama. Selain itu, sulitnya mengolah informasi mengenai titik koordinat lokasi yang dilaporkan masyarakat menjadi salah satu kendala.

"Jarak tempuh kelokasi dan penentuan koordinat yang menjadi perhatian serius sebab informasi yang didapatkan dari masyarakat terkadang berubah serta tidak pas titiknya. Sehingga pada saat ada kejadian kebakaran di wilayah utara ini memang ada keterlambatan dari sisi jarak tempuh ke lokasi, inilah yang menjadi kendala," pungkasnya

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru