Dua Tersangka Korupsi PSR Rp75,6 Miliar Ditahan Kejati Aceh

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 15:45 WIB
Dua Tersangka Korupsi PSR Rp75,6 Miliar Ditahan Kejati Aceh
internet
Dua tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

bulat.co.id - Dua tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan ZA, mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Advertisement


Baca Juga:

Baca Juga : Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas KejatiAceh Deddy Taufik di Banda Aceh , Rabu (21/6) menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan," kata Deddy Taufik.


Sebelum ditahan, lanjut Deddy, pihaknya memanggil dan memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.

Deddy menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. (dhan/ant)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru