Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Ilustrasi
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemko Langsa Gelar Dakwah Islamiyah pada Peringatan Maulid
Sanggar Tari Mutiara Pasai Meriahkan Festival Pesona Pesisir Timur Aceh Tahun 2024
Suriyatno AP, MSP Dilantik Sebagai Pj Sekda Kota Langsa
Para Pekerja Rentan Terima BPJS Ketenagakerjaan
Pemko Langsa Gelar Upacara Peringatan HARDIKDA Aceh Ke-65 Tahun
Pemko Langsa Tandatangani Pakta Integritas terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komentar