Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
bulat.co.id -MR (34) seorang pria warga Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan majelis hukum pada Kamis (4/5/2023) siang. MR menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, sebagai terdakwa kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan pihak perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk milik perusahaan.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Handphone di Tapsel Berakhir Damai
Terakhir, terdakwa menggelapkan dua buah ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 372 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tragedi Kemanusiaan: 12 Hari Terakhir 1.000 Warga Lebanon Tewas Dihabisi Israel
Komandan Hizbullah Gugur dalam Serangan Israel, Hubungan Lebanon-Israel Kembali Panas
Viral Tabrakan Beruntun Saat Penangkapan Bandar Sabu di Jalan Juanda, Medan
Dirjianbang Kodiklatal Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Babak 16 Besar Kapolri Cup Tahun 2024
Pesawat Kepresidenan Mendarat Perdana di Bandara IKN, Begini Kata Jokowi
Puguh Santosa, Tanam Pagi di Kecamatan Blega, Ini Sasarannya
Komentar