ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja
ASN Pamekasan Selama Ramadan Dapat Batasan Jam Kerja

Foto: bulat.co.id/Idrus Habibi
kantor BKPSDM pamekasan
bulat.co.id -Selama bulan Ramadan, ASN di Pamekasan mendapat pembatasan dan pembagian jam kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) melalui pemerintah kabupaten Pamekasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada bulan ramadan 1444H sesuai surat edaran nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Saudi Rahman mangatakan bahwa dalam surat edaran tersebut terbagi dalam dua kategori yakni ASN dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja.
"Kalau yang 6 hari kerja mulai Senin-Sabtu masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 12.00- 12.30, Jumat masuk jam 08.00 WIB, istirahat jam 11.30-12.30 WIB," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Antisipasi Malam Lailatul Qadar: Kaum Muslimin Menantikan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan dengan Penuh Harap

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Komentar