Jaringan Narkoba Internasional Disikat Polda Aceh, 57 Kg Sabu dan 5 Tersangka Diamankan

Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput
narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan
juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku
penjemput narkoba dan juga tekong.
"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia,
dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan
untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian
dengan bea cukai," terangnya.
Baca Juga :Ancelotti Bakal Pindah, Ini Empat Sosok Kandidat Pelatih Madrid
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakanya, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal
dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman
sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.
Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba
untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir
perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada
perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan
