Ini Jabatan Pimpinan Daerah di Sumut yang Habis Masa Jabatan 2023
bulat.co.id -MEDAN | Sejumlah pimpinan atau kepala daerah di Sumatera Utara akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2023 ini merupakan hasil dari Pilkada serentak 2018 lalu. Namun, ada juga beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya sampai awal 2024 nanti.
Baca Juga:
Lanatas, siapa saja kepala daerah yang masa
jabatannya habis pada 2023 ini?.
Baca Juga :Seorang Polisi Jadi Korban Bentrok Dua Kelompok OKP di Langkat
1. Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah alias Ijeck bakal habis masa
jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada 5
September 2023.
2. Irsan Efendi Nasution dan Arwin Siregar sebagai Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 28
September 2023.
Irsan dan Arwin yang maju melalui jalur
perseorangan ini berhasil mengalahkan dua pasangan lain yang diusung oleh
partai politik dengan jumlah suara 43.727 atau 44,26%. Keduanya kemudian
dilantik oleh Gubsu Edy di Aula Raja Inal Siregar pada 28 September 2018 lalu.
Baca Juga :Terkait Bentrok Ormas di Langkat, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan
3. Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap, Bupati dan Wakil
Bupati Padang Lawas Utara (Paluta). Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 27 November 2023.
Andar dan Hariro berhasil menang dengan melawan
kotak kosong pada Pilkada 2018 dengan jumlah suara 86.915 atau 80,13%. Keduanya
kemudian dilantik oleh Gubsu Edy di Aula Raja Inal Siregar pada 27 November
2018.