Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

"Jelas, karena sudah ilegal, pasti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan kabupaten tidak ada. Ini benar-benar merugikan daerah. Dan ini harus jadi perhatian bagi Aparat Penegak Hukum, baik Kapolres maupun Kapolsek di daerah," ungkap Zakaria.
Baca Juga:
Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini berharap, pihak APH bisa langsung menindaklanjuti surat edaran Gubsu ini. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi konflik di daerah. Karena menurutnya, jika terus dibiarkan akan ada kecemburuan dari pihak Perusahaan yang memiliki izin dengan pihak perusahaan yang tak memiliki izin.
"Jangan nantinya jadi konflik. Karena ada pembiaran, akhirnya mereka yang memiliki izin merasa lebih sulit. Sudah waktu dan biaya dalam pengurusan izin cukup besar dan lama, ditambah mereka juga harus menyetor pajak lagi," tegasnya.

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Galian C Sering Berdalih Cetak Sawah, Dinas Pertanian Sergai Ungkap Alih Fungsi Lahan dan Cetak Sawah
