Fantastis, Pengemis di DIY Bisa Raup Rp 27 Juta, Warga Dilarang Berikan Uang

Sebenarnya pengemis hingga si pemberi uang itu sudah ada beberapa kali ditindak sampai ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun memang para pengemis itu masih tetap muncul dan ada masyarakat yang memberi.
Baca Juga:
Menurut Noviar hal itu disebabkan
oleh karena Jogja yang merupakan kota wisata. Sehingga banyak pengunjung dari
luar yang tak mengerti aturan atau perda tersebut. Sehingga wisatawan sering memberi
uang.
"Rata-rata yang jadi pengemis di
Jogja itu juga dari luar Jogja. Bukan dari Jogja asli, kebanyakan dari luar
Jogja," tuturnya.
Baca Juga :Ngeri! Parasut Tak Mengembang, Penerjun TNU AU Mendarat Darurat
Koordinasi terkait pengawasan akan
terus dilakukan dengan Satpol-PP kabupaten/kota termasuk bersama Dinas Sosial.
Selain itu ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam penanganan pengemis di
wilayah masing-masing.
"Ya kalau harapan kami masyarakat
juga ikut mencegah. Tidak hanya sekadar melapor. Misal ada pengemis di wilayahnya
ya sudah diusir aja," tandasnya.
Baca Juga :Pengemis Marak di Madiun
Sebenarnya kebijakan terkait
fenomena itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1
Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat
(1).

Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta

Heboh... Tinggalkan Pelajaran Puluhan Pelajar di Pemalang, Ramai - ramai Bolos Sekolah

UGM Tak Masuk, Ini 10 Kampus Terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2024

Soroti Revisi UU Penyiaran, Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Beri Pernyataan Sikap

Cerita Pengemis Berpenghasilan Rp 1,5 Juta Perhari, Punya Mobil Mahal dan Pekerjaan
