Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara

internet
Cana saat meninjau kerangkeng yang berada di belakang kediamannya
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang PemberantasanTPPOdengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," tegasnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Polisi Buru Ayah Jasad Bayi yang Ditemukan di Madina
Diketahui, kasus kerangkeng Cana ini sepat
menghebohkan warga Binjai-Langkat dan sekitarnya. Kerangkeng yang dimiliki Cana
awalnya disebut sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, kerangkeng
tersebut menjadi tempat penganiayaan yang menyebabkan sejumlah penghuninya
meninggal dunia. Bahkan, orang yang dikerangkeng juga disebutkan dipekerjakan
di perkebunan sawit milik Cana. (dhan/sumber)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Sembilan Korban Tanah Longsor Sudah Berhasil Ditemukan AKBP Eko : Tinggal Satu Orang Lagi Dalam Pencarian

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Komentar