Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara

- Sabtu, 08 Juli 2023 15:50 WIB
Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
internet
Cana saat meninjau kerangkeng yang berada di belakang kediamannya


Advertisement

Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang PemberantasanTPPOdengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," tegasnya.

Baca Juga:
Baca Juga :Polisi Buru Ayah Jasad Bayi yang Ditemukan di Madina
Diketahui, kasus kerangkeng Cana ini sepat menghebohkan warga Binjai-Langkat dan sekitarnya. Kerangkeng yang dimiliki Cana awalnya disebut sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.

Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, kerangkeng tersebut menjadi tempat penganiayaan yang menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia. Bahkan, orang yang dikerangkeng juga disebutkan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Cana. (dhan/sumber)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru