Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Istimewa
"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :Turis Wanita Asal China Tewas Saat Snorkeling di NTT
"AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Kades Macang Tanggar Diperiksa Tipidter Polres Mabar Terkait Tanda Tangan Penjualan Tanah Pekuburan

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
Komentar