Akhirnya, Puluhan Tempat Prostitusi Kali Semut di Buldozer

Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang,
sertaTNI-Polri mengamankan penertiban bangunan liar warung remang-remang
yang sudah lama beroperasi di Sempadan Kali Semut, Desa Jatirejo, Kecamatan
Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:
Baca Juga :Warga Pulosari Kesulitan Air Bersih Memasuki Musim Kemarau
Puluhan bangunan liar ini dihancurkan atas desakan masyarakat dan dinilai melakukan pelanggaran peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Jawa Tengah nomor 11 tahun 2004 tentang garis sempadan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu ketika di konfirmasi di lokasi penertiban mengatakan, jika puluhan bangunan liar tersebut jelas melanggar aturan. "Melanggar aturan Perda dan menyalahgunakan bangunan untuk tempat prostitusi terselubung," katanya.
Baca Juga :Mahasiswa Diduga Berbuat Mesum di Lokasi KKN, Ini Kata Pihak UGM
Masih menurutnya, setelah penertiban
bangunan liar ini, Satpol PP Kabupaten Pemalang secara rutin akan memantau
lokasi ini. "Pasca penertiban bangunan liar ini, nanti Satpol PP Pemalang yang
akan terus melakukan pantauan," tambahnya.

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Polisi Periksa Rumah Pak Haji Pemilik Kontrakan di Tangerang

Dukungan Pemulihan Pendidikan Melalui Penguatan Literasi

Peluncuran Buku Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic

Muh Rizqi Iskandar Muda, Anggota DPRD Termuda Jawa Tengah dari Partai Gerindra
