Dua Tersangka Korupsi PSR Rp75,6 Miliar Ditahan Kejati Aceh
Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 15:45 WIB

internet
Dua tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Deddy menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. (dhan/ant)
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar