Polres Batang Bongkar Kasus Perdagangan Orang

Ragil
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Polres Batang
Diduga mereka tidak memiliki surat izin penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha untuk pulang serta penempatan kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, prospek terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam batasan waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.
"Sebanyak 72 orang ABK yang telah disalurkan ke kapal luar negeri. Tudingan dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut," jelas Andi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan

Perekrut TPPO di NTT Disinyalir Keluarga Sendiri, Gabriel Goa: Pemprov Kurang Prioritas
Komentar